-->

Beli Ponsel dari Luar Negeri Wajib Daftarkan Nomor IMEI

Beli Ponsel dari Luar Negeri Wajib Daftarkan Nomor IMEI

Beli Ponsel dari Luar Negeri Wajib Daftarkan Nomor IMEI

Terbatas semenjak 18 April 2020, handphone yang dibeli dari luar negeri patut untuk didaftarkan nomor International Mobile Equipment Identity( IMEI). Bila tidak, maka piranti itu rawan diblokir akses telekomunikasinya. Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika( Dirjen SDPPI) Kementerian Kominfo Ismail berkata, warga yang bawa piranti hp, pc genggam, serta tablet( HKT) ataupun memesan piranti serta dikirim dari luar negeri sehabis 18 April 2020, setelah itu piranti itu itu hendak dipakai di Indonesia, hingga harus didaftarkan.
Namun sayangnya, saat ditanya lebih lanjut terkait aplikasi pendaftaran nomor IMEI tersebut, pemerintah belum bisa menjelaskan lebih detail kepada awak media.

"Belum (aplikasinya-red). Sudah tersedia, cuma belum aktif, dalam artian akan aktif. Saat ini dalam proses uji coba, tapi aktif diberlakukan pada 18 April," ungkap Ismail.

Ismail menambahkan pendaftaran nomor IMEI tersebut dapat dilakukan secara online, sehingga itu dapat memudahkan masyarakat untuk mendaftarkan nomor IMEI dari perangkat telekomunikasi yang baru dibelinya itu.

Apabila WNI tersebut tidak mendaftarkan nomor IMEI-nya, maka konsekuensinya adalah ponsel it akan terblokir akses telekomunikasi.

Dibilang Ismail, pengaturan IMEI yang diaplikasikan pemerintah ini untuk memastikan proteksi pelanggan kepada piranti telekomunikasi dalam membeli serta memakai fitur yang legal( sah) serta memberikan keyakinan hukum pada operator dalam menyambungkan piranti yang legal ke jaringan telekomunikasi.

Share this:





Blogger
Disqus
Pilih Sistem Komentar Yang Anda Sukai

Advertiser