-->

Definisi serta Tipe Swakelola sesuai aturan

Definisi serta Tipe Swakelola sesuai aturan

Definisi serta Tipe Swakelola sesuai aturan

 A. Pendahuluan

Instansi pemerintah baik di pusat dan daerah memiliki kewajiban memberikan pelayanan umum kepada masyarakat dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasarnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam memberikan pelayanan tersebut, instansi pemerintah membutuhkan sarana dan prasarana dalam bentuk barang dan jasa yang diperlukan seperti kendaraan operasioanal, bangunan/Gedung kerja, kebersihan kantor layanan dan lain-lain. Kebutuhan mengenai barang/jasa yang diperlukan dapat dilaksanakan sendiri oleh instansi pemerintah atau oleh pihak lain (penyedia barang/jasa).

Kegiatan instansi pemerintah untuk memperoleh barang/jasa yang dibutuhkan dalam memberikan pelayanan diatur dalam Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang jasa pemerintah. Dalam regulasi ini kebutuhan pengadaan barang/jasa yang meliputi barang, pekerjaan konstruksi, jasa lainnya, dan jasa konsultansi dapat dilakukan dengan cara swakelola dan/atau penyedia.

Dalam artikel ini, penulis akan membatasi pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah melalui swakelola dan akan dibahas beberapa hal sebagai berikut :

1.  Definisi swakelola.

2.  Tipe-tipe Swakelola.

Definisi serta Tipe Swakelola sesuai aturan

B. Pembahasan

1.  Definisi Swakelola

Pada perbendaharaan kata bahasa jawa, swakelola merupakan kata majemuk yang terdiri dari dua kata, yaitu swa artinya sendiri dan kelola artinya mengatur. Dengan demikian kata swakelola memiliki pengertian mengelola sendiri.

Sedangkan kamus besar Bahasa Indonesia mengartikan kata swakelola adalah pengelolaan sendiri.

Perpres 16 Tahun 2018 pada pasal 1 angka 23, menjelaskan bahwa swakelola adalah cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh Kementerian/Lembaga/ Perangkat Daerah/Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah Lain, organisasi kemasyarakatan, atau kelompok masyarakat.

Swakelola tersebut dilaksanakan manakala barang/jasa yang dibutuhkan tidak dapat disediakan atau tidak diminati oleh pelaku usaha atau lebih efektif dan/atau efisien dilakukan oleh Pelaksana Swakelola. Swakelola dapat juga digunakan dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya/kemampuan teknis yang dimiliki pemerintah, barang/jasa yang bersifat rahasia dan mampu dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang bersangkutan, serta dalam rangka peningkatan peran serta/pemberdayaan Ormas dan Kelompok Masyarakat.

Contoh barang/jasa yang dapat dilaksanakan dengan swakelola adalah sebagai berikut:

  • Pemeliharaan rutin (skala kecil, sederhana), penanaman gebalan rumput, pemeliharaan rambu suar, Pengadaan Barang/Jasa di lokasi terpencil/pulau terluar, atau renovasi rumah tidak layak huni.
  • Pagelaran seni oleh siswa/siswi sekolah, pembuatan film, atau penyelenggaraan pertandingan olahraga antar sekolah/kampus.
  • Pembangunan/pemeliharaan jalan desa/kampung, pembangunan/pemeliharaan saluran irigrasi mikro/kecil, pengelolaan sampah di pemukiman, pembangunan sumur resapan, pembuatan gapura atau pembangunan/ peremajaan kebun rakyat.
  • Pelayanan peningkatan gizi keluarga di posyandu, pelayanan kesehatan lingkungan, atau peningkatan kualitas sanitasi sederhana.
  • Pembuatan soal ujian dan pembuatan sistem keamanan informasi.

 2.  Tipe-Tipe Swakelola

Penyelenggaraan kegiatan swakelola untuk mendapatkan barang/jasa yang dibutuhkan instansi pemerintah dilakukan berdasarkan tipe swakelola.

Tipe swakelola yang akan ditetapkan dapat diidentifikasikan sejak identifikasi kebutuhan Barang/Jasa sampai dengan penetapan Barang/Jasa. Penentuan pilihan tipe swakelola dibedakan dari aspek pelaksanaan, proses, dan prosedur.

PA/KPA menetapkan tipe Swakelola berdasarkan hasil identifikasi kebutuhan dan kriteria barang/jasa yang dapat diadakan secara Swakelola serta disesuaikan dengan kompetensi/keahlian dan beban kerja yang cukup dari pelaksana Swakelola.

Adapun tipe-tipe Swakelola berdasarkan perpres 16 tahun 2018 terdiri atas:

Tipe I yaitu Swakelola yang direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi oleh Kementerian/ Lembaga/Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran;

Tipe II yaitu Swakelola yang direncanakan dan diawasi oleh Kementerian/Lembaga/ Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran dan dilaksanakan oleh Kementerian/ Lembaga Perangkat Daerah lain pelaksana Swakelola;

Tipe III yaitu Swakelola yang direncanakan dan diawasi oleh Kementerian/Lembaga/ Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran dan dilaksanakan oleh Ormas pelaksana Swakelola; atau

Tipe IV yaitu Swakelola yang direncanakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran dan/atau berdasarkan usulan Kelompok Masyarakat, dan dilaksanakan serta diawasi oleh Kelompok Masyarakat pelaksana Swakelola.


Cara Menentukan Tipe Swakelola

Tipe I :

Jika Barang/Jasa yang dibutuhkan masuk kriteria Barang/Jasa yang dapat diadakan secara Swakelola dan merupakan tugas dan fungsi dari Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah penanggungjawab anggaran serta memiliki kompetensi dan beban kerja yang cukup untuk melaksanakan pekerjaan tersebut maka tipe Swakelola yang di pilih adalah Tipe I

Contoh :

1. Kegiatan bimbingan teknis

2. Penyuluhan

3. Sosialisasi peraturan baru.


Tipe II :

Jika Barang/Jasa yang dibutuhkan masuk kriteria Barang/Jasa yang dapat diadakan secara Swakelola dan Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah penanggungjawab anggaran tidak memiliki kompetensi untuk melaksanakan pekerjaan teresbut, namun kompetensinya dan beban kerja yang cukup dimiliki oleh instansi lain diluar Kementerian/Lembaga/ Perangkat Daerah tersebut. Dalam kondisi ini dipilih Swakelola Tipe II

Contoh : 

1. Kegiatan Pendidikan dan pelatihan

2. pengujian laboratorium, Kajian kebijakan

3. Barang/Jasa yang masih dalam tahap pengembangan misalnya pemanfaatan sampah sebagai sumber energi listrik.


Tipe III :

Jika Barang/Jasa yang dibutuhkan masuk kriteria Barang/Jasa yang dapat diadakan secara Swakelola dan pelaksanaannya memerlukan keterlibatan organisasi masyarakat yang dianggap mampu dan beban kerja yang cukup untuk melaksanakan pekerjaan.

Contoh :

1. pemberian vaksin untuk pemberantasan penyakit rabies pada hewan peliharaan

2. Pelatihan tata cara pemotongan hewan kurban

3. Pelatihan tata cara pananganan jenazah


Tipe IV :

Jika Barang/Jasa yang dibutuhkan masuk kriteria Barang/Jasa yang dapat diadakan secara Swakelola dan/atau berdasarkan usulan dari Kelompok Masyarakat, pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa memerlukan partisipasi langsung masyarakat atau kepentingan langsung masyarakat dengan melibatkan masyarakat yang dianggap mampu dan beban kerja yang cukup untuk melaksanakannya.

Contoh :

1. Kegiatan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) untuk anak balita oleh oleh Kader PKK/Posyandu,

2. Renovasi rumah tidak layak huni

3. Perbaikan jalan lingkungan

Penyelenggara swakelola yang melaksanakan kegiatan swakelola terdiri dari tim persiapan, tim pelaksana, dan tim pengawas. Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran menetapkan pelaksana swakelola berdasarkan ketersediaan pelaksana swakelola.


Kesimpulan

Swakelola adalah cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah/Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah Lain, organisasi kemasyarakatan, atau kelompok masyarakat.

Tipe-tipe swakelola terdiri dari 4 tipe yaitu tipe I yaitu swakelola yang direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi oleh Kementerian/ Lembaga/Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran, tipe II yaitu swakelola yang direncanakan dan diawasi oleh Kementerian/Lembaga/ Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran dan dilaksanakan oleh Kementerian/ Lembaga Perangkat Daerah lain pelaksana Swakelola, tipe III yaitu swakelola yang direncanakan dan diawasi oleh Kementerian/Lembaga/ Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran dan dilaksanakan oleh Ormas pelaksana Swakelola, dan tipe IV yaitu swakelola yang direncanakan oleh Kementerian/Lembaga/ Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran dan/atau berdasarkan usulan Kelompok Masyarakat, dan dilaksanakan serta diawasi oleh Kelompok Masyarakat pelaksana Swakelola. (RW from Bandiklat Keuangan)


REFERENSI

Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Peraturan LKPP Nomor 3 tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola.


Share this:





Blogger
Disqus
Pilih Sistem Komentar Yang Anda Sukai

Advertiser